11 February 2016

Thursday, February 11, 2016
1

Bagaimana jika notis pajak hilang..

Bagaimana cara mengurus nya..??

Sangat mudah kawan...

Perlu diketahui bahwa notis pajak dan stnk adalah satu paket...

Agar tidak terpisah atau hilang, penyimpanan nya harus dijadikan satu dalam plastik stnk..

Notis pajak adalah : bukti resmi yg dikeluarkan oleh samsat bahwa kita telah lunas membayar pajak kendaraan kita..

Jika notis pajak hilang maka harus kita urus..

Bagaimana cara mengurus nya ??

Silahkan datang ke samsat masing masing sesuai wilayah, dibagian fiskal dengan menunjukkan stnk asli dan ktp asli..

Petugas akan mengecek data nopol kendaraan, jika tidak ada tunggakan pajak, maka petugas akan mencetakkan salinan bukti lunas pajak / LEGES sebagi pengganti notis pajak yg hilang.

Salinan bukti lunas pajak / leges yang diterima nanti itu bentuknya tidak seperti notis pajak asli, namun berupa lembar print out yg intinya menerangakan bahwa PAJAK TELAH LUNAS DAN TIDAK ADA TANGGUNGAN.

Sumber FB :
Nur Kolik
Loading...